ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DIDIKAN SUBUH
Ditinjau dan disahkan
kembali dalam Musyawarah Istimewa Didikan Subuh Propinsi Sumatera Barat 26-27
Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Didikan Subuh
==========================================
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Meyakini sepenuhnya
bahwa tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk menjadi abdi Ilahi dalam
pengertian yang sesungguhnya. Oleh karena itu seluruh kegiatan hidup dengan
tidak ada kecualinya harus tunduk kepada aturan Allah yang berlandaskan
Al-Quran dan Hadits supaya mendapat kebahagiaan dalam hidup dunia dan akhirat.
Meyakini pula bahwa
untuk mewujudkan cita-cita hidup yang mulia itu satu-satunya jalan ialah
melalui pendidikan, dimana seseorang mulai dari anak-anak, pemuda, orang dewasa
dan pemimpin haruslah menyesuaikan diri dengan tuntutan Allah itu.
Maka salah satu
lembaga pendidikan itu ialah Didikan Subuh yang merupakan suatu usaha
pendidikan Islam yang fungsionil dan praktis diwaktu Subuh dengan mengambil
Mesjid/Mushalla sebagai pusat kegiatan menuju pembinaan muslim sejati.
Untuk mewujudkan
cita-cita Didikan Subuh itu haruslah melalui organisasi yang Anggaran Dasarnya
kami susun sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu, dan
Tempat
1. Nama
Organisasi ini
bernama Didikan Subuh
2. Waktu
Didikan Subuh
diresmikan pada tanggal 12 Rabiul Awal 1385 H bertepatan dengan 11 Juli 1965 M
untuk waktu yang tidak terbatas.
3. Tempat
a. Didikan Subuh
berkedudukan pada tangga organisasi yang tertinggi.
b. Kantor Didikan
Subuh bertempat di Mesjid / Mushalla / Surau pada setiap tangga organisasi
bernama “Lembaga Didikan Subuh” sedangkan pada tiap-tiap Mesjid / Mushalla /
Surau disebut “Didikan Subuh” saja.
BAB II
Dasar, Tujuan dan
Usaha
4. Dasar
Didikan Subuh
berdasarkan Islam
5. Tujuan
Didikan Subuh
bertujuan membentuk Pribadi Muslim Sejati.
6. Usaha
Didikan Subuh
mengusahakan segala sesuatu untuk mencapai tujuan berdasarkan ajaran Islam
BAB III
Status
7. Status
a. Didikan Subuh
adalah suatu Lembaga Pendidikan Islam yang tidak menganut aliran politik dan
merupakan kepunyaan seluruh umat Islam dalam pengertian yang sesungguhnya.
b. Didikan Subuh
tidak menganut salah satu pendirian/mazhab dalam pemahaman dan pelaksanaan
ibadah, melainkan mengikuti ahlussunnah wal jamaah dalam arti yang sebenarnya.
BAB IV
Pimpinan dan
Kekuasaan
8. Pimpinan
Pimpinan Didikan
Subuh disesuaikan dengan tangga Pemerintahan
9. Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi
terletak pada musyawarah disesuaikan dengan tangga organisasi.
BAB V
Seksi
10. Seksi
Tugas dan kewajiban
organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang
diadakan untuk itu.
BAB VI
Keanggotaan
11. Keanggotaan
a. Anggota Lembaga
Didikan Subuh ialah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau yang telah diresmikan.
b. Anggota Didikan
Subuh ialah umat Islam yang dalam objeknya diklasifikasikan kepada: anak-anak,
Pemuda/Kader, orang dewasa dan pimpinan menurut bidang tanggung jawabnya
masing-masing.
BAB VII
Perbendaharaan
12. Perbendaharaan
Keuangan Didikan
Subuh didapat dari:
a. Uang pangkal dan
iuran.
b. Wamimma
razaqnaahum yunfiqun
c. Bantuan pemerintah
d. Sumber-sumber lain
yang dibenarkan oleh agama.
BAB VIII
Lambang
13. Lambang
Lambang Didikan Subuh
dan tanda-tanda lain akan diatur tersendiri.
BAB IX
Perubahan dan
Pembubaran
14. Perubahan dan
Pembubaran
Pembubaran Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran ditetapkan dalam musyawarah
tertinggi organisasi.
BAB X
Aturan Tambahan dan
Pengesahan
15. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga asal tidak
berlawanan dengan Anggaran Dasar.
16. Pengesahan
Pengesahan ditetapkan
papa tanggal 27 Syakban 1387/29 November 1967 pada jam 23.00 Wib, bertempat di
Masjid Sahara Padang Pasir oleh Pleno Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Sumatera
Barat. AD ini ditinjau dan disahkan kembali dalam musyawarah Istimewa Didikan
Subuh Sumatera Barat hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di
Asrama Haji, Pasir Parupuk, Tabing Padang.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DIDIKAN SUBUH
BAB I
Usaha
1. Usaha
a. Memberikan
Pendidikan/Pelajaran yang fungsional dan praktis dengan cara-cara yang
sebaik-baiknya dan menurut metode tertentu.
b. Mendidik/Melatih
setiap pemuda yang beragama Islam agar dapat mengamalkan peribadatannya menurut
semestinya.
c. Di Masjid/Mushalla
Didikan Subuh adalah sisi lain dari TPA/MDA yang membina objek yang sama.
d. Bekerjasama dengan
pemerintah dengan seluruh jajarannya dengan ormas-ormas Islam, Ormas adat,
kepemudaan dan organisasi lainnya yang punya kaitan langsung ataupun tidak
langsung untuk mencapai tujuannya.
e. Mengajak dan
bekerja sama dengan alim-ulama, pendidik dan sarjana lainnya untuk mencapai
tujuan pembinaan Pribadi Muslim Sejati.
f. Melakukan berbagai
usaha pada bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian organisasi secara
khusus dan mengangkat citra ekonomi Islam secara umum
BAB II
Perlengkapan
Organisasi
Bidang A: Struktur
Organisasi
Bahagian I: Pengurus
Lembaga Didikan Subuh Pusat.
2. Pengurus Didikan
Subuh Pusat adalah Pengurus yang tertinggi yang bertugas:
a. Melaksanakan
AD/ART
b. Mengambil
kebijaksanaan dalam mengendalikan organisasi yang tidak bertentangan dengan
AD/ART.
c. Melaksanakan
putusan musyawarah dan putusan-putusan organisasi lainnya.
3. Masa kerja
Pengurus Pusat adalah 5 tahun dengan syarat dapat diangkat kembali dalam
musyawarah yang diadakan untuk itu.
4. Pengurus Pusat
harus menjalankan tugas segera setelah serah terima dengan Pengurus Pusat yang
lama. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pembubaran Pengurus Pusat yang lama
sudah mengadakan serah terima dengan Pengurus yang baru.
5. Susunan Pengurus
Pusat terdiri:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Ketua Kehormatan
e. Pelaksana
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Ssekretaris III
- Bendahara I
- Bendahara II
- Pembantu /
Penghubung.
f. Seksi-seksi
g. Pengurus Pleno
terdiri atas:
- Pelaksana harian
dan seksi-seksi Pengurus LDS Pusat
- Ketua Umum Pengurus
Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
6. Pleno merupakan
instansi yang tertinggi pada Pengurus Pusat.
7. Pembagian tugas
Pengurus Harian disepakati berdasarkan keputusan bersama.
8. Unsur-unsur
Pengurus Pusat:
a. Pembina
- Ketua MPR RI
- Presiden RI
- Ketua DPR RI
- Ketua MA
- Ketua Kejaksaan
Agung
- Panglima TNI/Polri
b. Penasehat adalah:
- Menteri Agama RI
- Ketua Majelis Ulama
Indonesia
- Materi Pendidikan
Nasional
- Perguruan Tinggi
yang relevan langsung atau tidak langsung.
- Lembaga-lembaga
lain yang relevan.
c. Pembimbing adalah
orang yang dianggap berjasa atau diharapkan potensinya dalam kegiatan dan
pengembangan Didikan Subuh.
d. Ketua Kehormatan
adalah person Kepala Negara bila beragama Islam.
e. Syarat-syarat
pelaksanaan.
- Beragama Islam
- Konsisten dengan
esensi Didikan Subuh, antara lain jamaah tetap Masjid/Mushalla tertentu.
- Punya kemampuan
yang relevan dengan bidang tugas.
- Menyatakan
kesediaan.
- Dipilih dalam
musyawarah.
- Syarat-syarat
lainnya sampai pada seksi-seksi terserah kepada musyawarah menurut kesanggupan
guna kelancaran tugas.
9. Yang dapat
diangkat menjadi Pengurus Pusat ialah setiap orang Islam yang ada kemampuan,
kesediaan dan punya konsistensi tinggi terhadap ajaran Islam.
10. Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Musyawarah Nosional.
11. Pengurus Pusat
yan pindah/berhenti/diberhentikan Meninggal sebelum habis masa kerjanya diganti
oleh Pengurus Pleno.
12. Seorang Pengurus
Pusat dapat diberhentikan bila:
a. Melakukan sesuatu
yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Merusak nama baik
organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
c. Minta berhenti.
Bahagian ke II: Pengurus
Lembaga Didikan Subuh Propinsi
13. Di propinsi
dibentuk Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
14. Dalam segala hal
Pengurus Propinsi disamakan dengan pengurus pusat sesuai dengan tangga
organisasi.
Bahagian III: Pengurus
Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota
15. Di Kabupaten /
Kota dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten / Kota.
16. Dalam segala hal
Pengurus Kabupaten / Kota disamakan dengan Pengurus Propinsi sesuai dengan
tangga organisasi.
Bahagian IV: Pengurus
Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
17. Di Kecamatan
dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
18. Masa kerja Pengurus
Lembaga Didikan Subuh kecamatan adalah tiga tahun dengan syarat dapat dipilih
kembali oleh musyawarah.
19. Dalam segala hal
Pengurus kecamatan disamakan dengan pengurus Kabupaten/ Kota sesuai dengan
tangga organisasi.
Bahagian V: Pengurus
Lembaga Didikan Subuh Kenagarian / Kelurahan
20. Di
Kenagarian/kelurahan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh
kenegerian/Kelurahan yang tugasnya mengkoordinir Didikan Subuh Mesjid/Mushalla
yang ada dalam lingkungannya.
21. Dalam segala hal
Pengurus Kenagarian /Kelurahan disamakan dengan Pengurus Kecamatan sesuai
dengan tangga organisasi.
Bahagian VI: Pengurus
Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau
22. Di
Masjid/Mushalla/Surau yang ada Didikan Subuh dibentuk ditunjuk Pengurus Didikan
Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang tugasnya merupakan Pelaksana Didikan Subuh.
23. Susunan Pengurus
Didikan Subuh Masjid/Mushalla:
Di Masjid/Mushalla
tidak dibentuk Pengurus Didikan Subuh tersendiri, kecuali sebagai suatu bagian
dari Pengurus Masjid/Mushalla/Surau keseluruhan, yakni berupa suatu
seksi/bidang yang khusus membina Didikan Subuh bersama kegiatan pendidikan
lainya.
Bidang B: Struktur
Kekuasaan
Bahagian I: Musyawarah
Lembaga Didikan Subuh Nasional dan Komferensi Kerja Didikan Subuh Nasional.
24. Musyawarah
Lembaga Didikan Subuh Nasional mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang dihadiri
oleh:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Pengurus Lembaga
Didikan Subuh Pusat
e. Utusan Pengurus
Lembaga Didikan Subuh Propinsi
f. Musyawarah
diadakan sekali 5 tahun
g. Dalam keadaan luar
biasa Musyawarah dapat diadakan menyimpang dari ayat b
h. Musyawarah yang
diadakan menurut ayat f. dapat didakan oleh Pengurus Pusat atas inisiatif
Pengurus Propinsi dengan syarat disetujui separo tambah satu Pengurus Propinsi lannya.
i. Hal-hal yang belum
diatur, akan diatur kemudian dalam tatatertib musyawarah.
25. Kekuasaan
Musyawarah Didikan Subuh Nasional
a. Menetapkan garis
besar tugas organisasi.
b. Mengubah AD/ART
c. Memilih Pengurus
Pusat yang baru setelah membubarkan yang lama.
d. Membubarkan
organisasi
26. Tata tertib
Musyawarah Didikan Subuh Nasional.
a. Musyawarah
dipimpin oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
b. Musyawarah dapat
dianggap syah apabila dihadiri separo Lembaga Didikan Subuh Propinsi tambah
satu.
c. Jumlah utusan
ditetapkan menuru peraturan yang akan diadakan kemudian.
d. Masing-masing
peserta mempunyai hak suara.
e. Peninjau diatur
tersendiri, suaranya dapat didengar dan dipertimbangkan.
f. Setelah laporan
pertanggung jawaban Pengurus Pusat diterima, mak pengurus Pusat dibubarkan dan
Pimpinan diserahkan pada musyawarah.
g. Ketua Umum dan
Sekretaris Umum dipilih langsung oleh musyawarah.
h. Susunan pengurus
lainnya dipilih melalui formatur yang anggotanya dipilih dari hasil voting
dalam jumlah ganjil yang disepakati musyawarah.
i. Susunan pengurus
lengkap sudah dapat diumumkan 15 hari sesudah musyawarah.
j. Pelantikan
pengurus dan pemberian Surat Keputusan oleh Ketua MUI pusat, sementara untuk
level berikutnya oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh setingkat diatas level
Pengurus yang kan dilantik.
k. Dalam kondisi
tertentu Pengurus Lembaga Didikan Subuh yang akan dilantik, tidak hadir,
digantikan oleh Ketua MUI setempat. Bila masih ada kendala diserahkan
sepenuhnya kepada pengurus terpilih bersama Kepala Depaq setempat.
l. Kata-kata
Pelantikan ialah Janji Didikan Subuh untuk Pemimpin yang bunyinya:
Bismillahirrahmanirrahim
a. Asyhadu anlaa
ilaaha illallah, wa asyahadu anna muhammadan rasulullah
b. Radhitu billahi
rabbaa wabil islaami diinaa wabi muhammadaan nabiyyau wa rasuulaa
c. Kami berjanji
akan membina Didikan Subuh dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab
karena Allah.
m. Hal-hal yang belum
diatur, dapat diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
27. Konferensi Kerja
Lembaga Didikan Subuh Nasional diadakan sesuai dengan kebutuhan dan
kesepakatan.
28. Komferensi Kerja
Lembaga Dididikan Subuh membicarakan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja
di daerah serta mencari berbagai solusi terhadap berbagai masalah yang timbul
di lapangan.
29. Segala sesuatu
yang belum diatur disini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Bahagian II: Musyawarah
Lembaga Didikan Subuh Propinsi dan Komferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh
Propinsi.
30. Musyawarah
Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali 5 tahun.
31. Musyawarah
Didikan Subuh Propinsi menetapkan segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan
musyawarah Nasional.
32. Segala sesuatu
yang belum diatur disini disesuaikan dengan Musyawarah Nasional menurut tangga
organisasi.
33. Konferensi Kerja
Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali lima tahun.
34. Segala sesuatu
yang belum di sini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Nasional.
Bahagian III: Musyawarah
Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh
Kabupaten/Kota.
35. Musyawarah
Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekali lima tahun.
36. Segala sesuatu
yang belum ditetapkan di sii disesuaikan dengan Musyawarah Propinsi menurut
tangga organisasi.
37. Konferensi Kerja
Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali lima tahun.
38. Segala sesuatu
yang belum diatur disini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Propinsi.
Bahagian IV: Musyawarah
Lembaga Didikan Subuh Kecamatan dan konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh
Kecamatan.
39. a. Musyawarah
Didikan Subuh kecamatan diadakan sekali tiga tahun.
b. Segala Sesuatu
yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Kabupaten/Kota menurut
tangga organisasi.
c. Segala Sesuatu
yang belum diatur di sini akan diatur kemudian.
40. Konferensi Kerja
Didikan Subuh Kecamatan diadakan:
Bahagian V: Musyawarah
Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan dan Rapat Kerja Lembaga Didikan
Subuh Kenagarian/Kelurahan.
41. Musyawarah
Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
a. Diadakan sekali
tiga tahun.
b. Musyawarah
dihadiri oleh Pengurus Masjid/Mushalla/Surau sekurang-kurangnya terdiri atas
Ketua Masjid/Mushalla/Surau dan seksi yang mengurus langsung didikan Subuh.
c. Segala sesuatu
yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Didikan Subuh kecamatan
menurut tangga organisasi.
42. Musyawarah Kerja
Didikan Subuh Kenagarian/kelurahan
a. Diadakan sekali
tiga bulan
b. Selain dihadiri
pengurus juga dihadiri guru-guru atau pelaksana Didikan Subuh di
Masjid/Mushalla.
c. Segala yang tidak
diatur disini disesuaikan dengan rapat kerja Didikan Subuh kecamatan.
Bahagian VI: Musyawah
Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau dan Rapat Kerja Didikan Subuh
Mesjid/Mushalla/Surau.
43. a. Musyawarah
Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah bagian dari musyawarah
Masjid/Mushalla dalam pergantian pengurus Masjid/Mushalla/Surau yang
bersangkutan.
b. Musyawarah Kerja
Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah musyawarah khusus yang diadakan untuk
evaluasi pelaksanaan Didikan Subuh serta berbagai usaha untuk mengatasi
berbagai masalah yang timbul atau mengambil langkah-langkah untuk kemajuan
Didikan Subuh setempat.
44. a. Untuk
kelancaran tugas sehari-hari Pengurus Pusat mengadakan rapat-rapat sebagai
berikut:
a) Rapat Pleno
Lengkap
b) Rapat Pleno
Terbatas
c) Rapat Seksi
45. Rapat Pleno
Lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno Pusat.
46. Rapat Pleno
Terbatas adalah rapat pleno yang hanya dihadiri oleh Pengurus Harian saja.
47. Rapat Seksi
adalah rapat seksi-seksi dibawah pimpinan ketua dan dihadiri oleh Ketua harian
yang mengkoordinirnya.
48. Untuk keperluan
tertentu Pengurus Harian mengadakan konsultasi dengan Pembina, Penasehat dan
Pembimbing.
BABA IV
Seksi
49. Tugas dan
kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi
yang diadakan untuk itu, yakni.
a. Sie. Penerangan
dan Dakwah
b. Sie. Kader dan
Tenaga
c. Sie. Naskah dan
Perpustakaan
d. Sie. Usaha dan
keuangan
e. Sie. Kesejahteraan
Sosial
f. Sie. Ketertiban
dan disiplin
g. Sie. Pengajaran
dan Evaluasi
h. Sie. Khusus Kaum
Ibu
BAB V
Keanggotaan
50. a. Anggota
Lemabaga Didikan Subuh ialah setiap Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang
sudah diresmikan.
b. didikan Subuh
Masjid/Mushalla/Surau diresmikan oleh pengurus Lembaga Didikan Subuh
kenagarian/Kelurahan.
c. Anggota Lembaga
Didikan Subuh tingkat tertentu adalah Lemabaga Didikan Subuh level dibawahnya.
d. Anggota Didikan
Subuh masjid/mushalla/surau adalah seluruh objek Didikan Subuh yang merupakan
jamaah masjid/mushalla/surau yang bersangkutan.
Bahagian I: hak dan
kewajiban
51. Hak
Setiap anggota
Didikan Subuh berhak mengeluarkan pendapat untuk kebaikan Didikan Subuh baik
melalui forum resmi maupun tidak resmi.
52. Kewajiban
Setiap anggota
Didikan Subuh berkewajiban melaksaanakan seluruh putusan yang ditetapkan
organisasi.
Bahagian II:
Skorsing/Pembekuan dan Pembelaan.
53. Setiap anggota
Lembaga Didikan Subuh dapat diskor/dibekukan bila:
a. Melakukan sesuatu
yang bertentangan dengan Islam.
b. Merusak nama baik
organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
54. Pembelaan.
Anggota Lembaga
Didikan Subuh yang diskor/dibekukan dapat membela diri pada musyawarah setempat
dan dapat pula mengajukan bandingan pada musyawarah yang lebih tinggi menurut
tangga organisasi.
BAB VI
Perbendaharaan
55. a. Besar uang
pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota
yakni menurut keadaan setempat serta situasi yang ditempati.
b. yang membayar uang
pangkal dan iuran hanya Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau.
c. Uang yang
diterima, dibagi sebagai berikut:
- 50 persen untuk
Lemabaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan
- 20 persen untuk
Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
- 15 Persen untuk
Lembaga Didikan Subuh Kabupaten
- 10 persen untuk
Lemabaga Didikan Subuh Propinsi
- 5 persen untuk
Lemabaga Didikan Subuh Pusat.
d. Wamimma razaqnaa
hum yunfiquun, akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan musyawarah.
e. Sumber-sumber lain
yang digariskan oleh syari’at.
f. Usaha-usaha lain
yang dibenarkan oleh syari’at.
g. Bantuan keuangan
yang diterima dari person atau badan sepenuhnya hak Lemabaga Didikan Subuh yang
mengusahakannya.
BAB VII
Lambang
56. Lambang Didikan
Subuh ditetapkan sebagai berikut:
a. Bentuk : Jantung
b. Ukuran : 13:17 cm
c. Warna : Jumbai =
kuning
Bingkai = Hijau
Dasar = Hitam
d. Isi : Fajar Shadiq
: Dengan warna kuning emas
Dibawahnya : Sebuah
garis lengkung
Dibawahnya : Kalimat
“Allahu Akbar” (huruf Arab)
e. Makna : Bentuk
jantung = Tempat terhujamnya keimanan
= Tempat berdenyutnya
kehidupan yang memancarkan ketaqwaan kepada Allah
Ukuran 13 = Rukun
shalat
Ukuran 17 = Raka’at
shalat sehari semalam
Warna =
Kuning-kemuliaan, ketinggian dan keagungan
Hijau = Lambang Islam
berarti kedamaian.
Hitam = Suasana Subuh
yang masih gelap
Lambang keimanan
Putih tahan asah
Hitam tahan tapo
Isi = Fajar Shadiq,
Lambang Subuh, garis lengkung bulatan bulan pada tanggal 12 Rabiul Awal
peresmian Didikan Subuh.
“Allahu Akbar”
kalimat teragung yang diperjuangkan Didikan Subuh.
Menara Masjid: Pusat
kegiatan Didikan Subuh, sentral kehidupan kaum muslimin.
57. Lambang-lambang
lain seperti stempel, emblin dan lain-lain ditetapkan kemudian dengan mengingat
identitas oleh tangga organisasi yang tertinggi.
BAB VIII
Perubahan dan
Pembubaran
58. Yaitu:
a. Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh musyawarah tertinggi
menurut tangga organisasi.
b. Rencana perubahan
telah disampaikan dua bulan sebelumnya.
59. Yaitu:
a. Pembubaran
organisasi hanya oleh musyawarah tertinggi apabila separo tambah satu dari
yanghadir menghendaki.
b. Harta benda
Didikan Subuh setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi Umat Islam yang
dianggap mewakili keseluruhan Umat Islam pada waktu itu.
BAB X
Aturan Tambahan dan
Pengesahan
60. Segala sesuatu
yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dengan tidak berlawanan
dengan AD/ART
61. Disyahkan paa 27
Sya’ban 1387 / 29 November 1967 di Masjid Sahara Padang Pasir Padang oleh
Musyawarah I Lambang Didikan Subuh Sumatera barat dan telah ditinjau/diperbaiki
seperlunya pada musyawarah ke II Didikan Subuh di Payakumbuh tanggal 28 s/d 31
Desember 1969. Peninjauan kembali dan pengesahan oleh Musyawarah Istimewa
Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat pada hari Sabtu, tanggal 27 Muharram
1422/21 April 2001 di Wisma Haji Pasir Parupuk Tabing, Padang.
PENGURUS
LEMBAGA DIDIKAN SUBUH
PROPINSI SUMATERA
BARAT
Ketua Umum Sekretaris
Umum
Dr. H. SYAHRUL
ZAINUDIN YUNIZAR PARRAMAN, B.A