This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, 5 April 2014

Sejarah Nabi Muhammad S.A.W Bag: I

Daftar Isi: 


Sejarah Nabi Muhammad SAW

Lagi-lagi sebuah sejarah dilupakan, seakan-akan mereka tidak pernah tahu atau mungkin tidak mau tahu, ini adalah sejarah yang tak boleh dilupakan, karena inilah sebab awal penciptaan dan akhir penciptaan, ia bermula 14 abad yang lalu di sebuah kota kecil, sebuah kota yang panas dan tandus yang dipenuhi dengan penyembahan terhadap kayu-kayu dan batu-batu yang tak dapat berbuat apa-apa dan juga disana terdapat sebuah kotak hitam yang dikelilingi oleh “berhala-berhala” yang sekarang telah berubah wujud tapi memiliki wujud “berhala” yang sama. Sungguh tak terpikirkan betapa bodoh manusia zaman itu, ialah sebuah jazirah yang disebut jazirah Arabia, perbuatan buruk dan haram, perampokan, pembunuhan bayi,minum-minuman keras, yang memusnahkan segala kebajikan dan moral menempatkan masyarakat jazirah Arabia ini dalam situasi kemerosotan yang luar biasa. Mereka terpecah-pecah menjadi kabilah-kabilah (bani/kaum).


I. Kelahiran Nabi Muhammad S.A.W 

Pada saat yang sangat kritis ini muncullah sebuah bintang pada malam yang gelap gulita, sinarnya semakin terang membuat malam menjadi terang benderang, ia bukan bintang yang biasa, tapi bintang yang sangat luar biasa, bahkan matahari di siang haripun malu menampakkan sinarnya karena bintang ini adalah maha bintang yang terlahirkan ke muka bumi, ialah cahaya dalam kegelapan, ia adalah cahaya di dalam dada, ia dikenal dengan Nama Muhammad, menurut sejarawan bintang ini tepat terlahir tanggal 17 Rabiul Awwal (12 Rabiul awwal menurut mazhab sunni) 570 M, bintang ini tak pernah padam walaupun 14 abad setelah ketiadaannya, bahkan ia semakin terang dan semakin terang, dari bintang ini terlahir 13 bintang yang lain, yang selalu menjadi hujjah bagi bintang-bintang yang sulit bersinar lainnya di setiap zamannya. Ia memiliki silsilah yang berhubungan langsung dengan jawara Tauhid melalui anaknya Ismail AS, yang dilahirkan melalui rahim-rahim suci dan terpelihara dari perbuatan-perbuatan mensekutukan Tuhan. Ia begitu suci sehingga Tuhan memerintahkan kepada Para Malaikat dan Jin untuk bersujud kepada Adam, karena cahayanya dibawa oleh Adam AS untuk disampaikan kepada maksud, ia adalah rencana Tuhan yang teramat besar yang langit dan bumi pun tak kan sanggup memikulnya.

Peristiwa kelahiran sang bintang dipenuhi dengan kejadian-kejadian yang luarbiasa, dimulai dengan peristiwa padamnya api abadi di kerajaan Persia, hancurnya sesembahan batu di sana, dan penyerangan pasukan bergajah untuk menghancurkan Ka'bah, yang di kemudian hari menjadi kiblat baginya dan ummatnya sampai akhir zaman, namun tentara yang besar ini dihancurkan oleh burung-burung yang dikirimkan oleh Sang Pemilik kiblat (Ka'bah), karenanya tahun ini dinamakan tahun Gajah. Sudah menjadi tradisi kelahiran manusia luar biasa harus juga didahului peristiwa yang luar biasa. Muhammad namanya, ayahnya bernama Abdullah, Ibundanya Aminah, kedua orang tuanya berasal dari silsilah yang mulia yang merupakan keturunan Jawara Tauhid (Ibrahim AS). Abdullah lahir kedunia hanya untuk membawa nur Muhammad dan meletakkannya ke dalam rahim Aminah, Sang isteri saat itu mengandung (2 bulan) bayi yang kelak menjadi manusia besar. Setelah lama kepergian sang suami, sang isteri merasakan kesepian yang amat dalam, walaupun suaminya selalu berkirim surat. Namun pada saat lain surat tidak lagi ia terima, begitu riang hatinya ternyata ia melihat rombongan dagang suaminya telah pulang, tapi Ia amat terkejut karena tak dilihatnya suaminya, datanglah seseorang dari rombongan tersebut yang menyampaikan berita kepada Aminah, mulutnya begitu berat untuk mengucapkan kata-kata ini kepada wanita ini, ia tidak sanggup mengutarakannya, namun akhirnya terucap juga bahwa sang suami telah berpulang ke hadirat Allah Swt dan dimakamkan di abwa.


Begitu goncang hatinnya mendengarkan hal ini, tak sanggup menahan tangisnya, ia menangis menahan sedih dan tak makan beberapa hari, namun ia bermimpi, dalam mimpinya seorang wanita datang dan berkata kepadanya agar ia menjaga bayi dalam janinnya dengan baik-baik. Ia berulang kali bermimpi bertemu dengan wanita tersebut yang ternyata adalah Maryam binti Imran (Ibu Isa as). Dalam mimpinya sang wanita mulia ini berkata : Kelak bayi yang ada didalam rahimmu akan menjadi manusia paling mulia sejagat raya, maka jagalah ia baik-baik hingga kelahirannya.

Saat ayahanda Muhammad yang mulia ini Wafat dalam usia 20 tahun (riwayat lain 17 tahun), sang bintang kita ini sedang berada dalam kandungan ibunya, beberapa tahun kemudian Bunda Sang bintang menyusul suaminya dan dimakamkan di Abwa juga. Muhammad dibawa pulang oleh Ummu Aiman dan diasuh oleh kakeknya, belum lagi hilang duka setelah ditinggal Sang Bunda, ia pun harus kehilangan kakeknya ketika umurnya belum lagi menginjak delapan tahun. Setelah kepergian sang kakek, sang bintang (Muhammad) diasuh oleh pamannya, Abu Tholib, seorang putra Abdul Mutholib yang pertama menyatakan keimanannya kepada kemenakannya sendiri (Muhammad). Pemandu ilahi selalu saja dipilihkan oleh Ilahi untuk memiliki profesi sebagai seorang gembala, melalui profesi ini beliau mengarungi beberapa waktu kehidupannya untuk menjadi gembala domba yang lebih besar, inilah pilihan Ilahi yang memilihkan baginya sebuah jalan dimana hal ini penting bagi orang yang akan berjuang melawan orang-orang hina yang berpikiran sampai menyembah aneka batu dan pohon, ilahi menjadikannya kuat sehingga tidak menyerah kepada apapun kecuali keputusan-Nya. Ada penulis sirah yang mengutip kalimat Nabi berikut ini, Semua Nabi pernah menjadi gembala sebelum beroleh jabatan kerasulan. Orang bertanya kepada Nabi, Apakah Anda juga pernah menjadi gembala? Beliau menjawab, Ya. Selama beberapa waktu saya menggembalakan domba orang Mekah di daerah Qararit.

Sang bintang terlahir bukan dari kalangan orang yang teramat kaya, belum lagi ia dilahirkan sebagai seorang yatim, dan telah kehilangan Ayah, Ibu di masa kecil sebagai tempat bernaung, apa yang dapat dikatakan oleh anak kecil yang telah kehilangan kedua orang tuanya sedangkan dia sendiri masih membutuhkan naungan kedua orang tua dan kasih sayang mereka. Mari kita masuk ke jazirah Arabia lebih jauh lagi, kita dapat melihat bahwa kondisi keuangan Muhammad terbilang cukup sulit. Muhammad terkenal dengan kemuliaan rohaninya, keluhuran budi, keunggulan ahklaq dan dirinya dikenal di masyarakat sebagai orang jujur (al-Amin), ia menjadi salah seorang kafilah dagang Khodijah yang terpercaya dan Khodijah memberikan dua kali lipat dibandingkan yang diberikannya kepada orang lain. Kafilah Quraisy, termasuk barang dagangan Khodijah, siap bertolak, kafilah tiba di tempat tujuan. Seluruh anggotanya mengeruk laba. Namun, laba yang diperoleh Nabi lebih banyak ketimbang lain. Kafilah kembali ke Makkah. Dalam perjalanan, Sang bintang melewati negeri Ad dan Tsamud. Keheningan kematian yang menimpa kaum pembangkang itu mengundang perhatian sang bintang.

Kafilah mendekati Mekah, Maisarah, berkata kepada sang Bintang, Alangkah baiknya jika Anda memasuki Mekah mendahului kami dan mengabarkan kepada Khodijah tentang perdagangan dan keuntungan besar yang kita dapatkan.Nabi tiba di Mekah ketika Khodijah sedang duduk di kamar atasnya. Ia berlari turun dan mengajak Nabi ke ruangannya. Nabi menyampaikan, dengan menyenangkan, hal-hal menyangkut barang dagangan. Maisarah menceritakan tentang Kebesaran jiwa Al-Amin selama perjalanan dan perdagangan. Maisarah menceritakan di Busra, Al-Amin duduk di bawah pohon untuk istirahat. Seorang pendeta, yang sedang duduk di biaranya, kebetulan melihatnya. Ia datang seraya menanyakan namanya kepada saya, kemudian ia berkata, Orang yang duduk di bawah naungan pohon itu adalah nabi, yang tentangnya telah saya baca banyak kabar gembira di dalam Taurat dan Injil.
Kemudian Khodijah menceritakan apa yang didengarnya dari Maisarah kepada Waraqah bin Naufal, si hanif dari Arabia. Waraqah mengatakan, Orang yang memiliki sifat-sifat itu adalah nabi berbangsa Arab.

Friday, 4 April 2014

Cara Wudlu Yang Benar



Sebagai umat Islam yang taat tentunya setiap hari berkewajiban melakukan shalat, sebelum shalat maka terlebih dahulu kita akan berwudhu, seperti yang telah diperintahkan Allah dalam
surat Al Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ 
بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS Al-Maidah: 6)

Jika tidak berwudhu maka shalat tidak sah, begitu juga dengan berwudhu tapi cara berwudhunya salah maka mengakibatkan shalat menjadi tidak sah juga. Oleh karena itu penting sekali bagi kita untuk memahami bagaimana Tata Cara Berwudhu Yang Benar.

Dalam ayat ini Allah SWT menerangkan tentang kedudukan dan cara bersuci. Bersuci atau disebut juga thaharah untuk melaksanakan shalat, secara garis besarnya, terdiri dari dua; yakni wudhu dan mandi. Sedangkan tayammum merupakan cara bersuci yang bersifat rukhshah (keringanan) dari Allah SWT tatkala seseorang tidak memungkinkan untuk berwudhu atau mandi. Dan disini saya hanya akan membahas tentang wudhu, sebelum wudhu hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Islam 
  2. Berakal 
  3. Niat 
  4. Menggunakan air yang suci lagi mensucikan 
Menghilangkan apa yang menghalangi sampai ke kulit, seperti kutek, cat dan lain-lain

Rukun Wudhu:

  1. Niat 
  2. Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri. 
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku 
  4. Mengusap sebagian rambut kepala 
  5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki 
  6. Tertib (berturut-turut, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus terakhir. 

Yang Membatalkan Wudhu:

  1. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupu besar atau keluar angin dsb 
  2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak 
  3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup 
  4. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri) 

Cara Berwudhu:

  1. Membaca Basmallah 
  2. Mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan bersih 
  3. Berkumur-kumur 3 kali, sambil membersihkan gigi 
  4. Membasuh lubang hidung 3 kali 
  5. Membasuh muka 3 kali. mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga wajah dagu, dan dari telinga kanan ke kiri sambil membaca niat wudhu. 
     نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
    Artinya;
    "Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast fardhu karena Allah
  6. Membersihkan kedua belah tangan hingga siku-siku 3 kali sampai benar-benar rata, dan tidak lupa menyilang-nyilangkan jari-jari tangan sampai bersih. 
  7. Menyapu sebagian rambut kepala sampai 3 kali 
  8. Membasuh kedua belah telinga 3 kali 
  9. Membasuh kedua telapak kaki 3 kali sampai mata kaki 
  10. Akhiri dengan membaca doa sesudah wudhu ,


أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Artinya:
"Aku bersaksi, tiada Tuhan melainkan Allah yang tunggal dan tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi, bahwa Nabi Muhammad SAW, adalah utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat dan jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh". 

Perlu diingat..!
  1. Dalam melaksanakan tata cara diatas, wajib dikerjakan dengan berturut-turut, artinya yang harus di dahulukan dan mana yang harus akhir diakhirkan. 
  2. Di sunahkan berdoa mengarah kiblat 
  3. Di sunahkan saat berdoa kedua tangan diangkat 
  4. Di sunahkan wajah diangkat dengan posisi memandang ke atas. 

Itulah dia bagaimana berwudhu dengan cara yang benar. Dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai orang yang berwudhu sering lupa membaca niat ketika hendak membasuh muka. Semoga artikel tersebut bermanfaat bagi kita semua.

Thursday, 3 April 2014

AD/ART DIDIKAN SUBUH SUMATERA BARAT

 ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DIDIKAN SUBUH
Ditinjau dan disahkan kembali dalam Musyawarah Istimewa Didikan Subuh Propinsi Sumatera Barat 26-27 Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Didikan Subuh
==========================================
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Meyakini sepenuhnya bahwa tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk menjadi abdi Ilahi dalam pengertian yang sesungguhnya. Oleh karena itu seluruh kegiatan hidup dengan tidak ada kecualinya harus tunduk kepada aturan Allah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits supaya mendapat kebahagiaan dalam hidup dunia dan akhirat.
Meyakini pula bahwa untuk mewujudkan cita-cita hidup yang mulia itu satu-satunya jalan ialah melalui pendidikan, dimana seseorang mulai dari anak-anak, pemuda, orang dewasa dan pemimpin haruslah menyesuaikan diri dengan tuntutan Allah itu.
Maka salah satu lembaga pendidikan itu ialah Didikan Subuh yang merupakan suatu usaha pendidikan Islam yang fungsionil dan praktis diwaktu Subuh dengan mengambil Mesjid/Mushalla sebagai pusat kegiatan menuju pembinaan muslim sejati.
Untuk mewujudkan cita-cita Didikan Subuh itu haruslah melalui organisasi yang Anggaran Dasarnya kami susun sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat
1. Nama
Organisasi ini bernama Didikan Subuh
2. Waktu
Didikan Subuh diresmikan pada tanggal 12 Rabiul Awal 1385 H bertepatan dengan 11 Juli 1965 M untuk waktu yang tidak terbatas.
3. Tempat
a. Didikan Subuh berkedudukan pada tangga organisasi yang tertinggi.
b. Kantor Didikan Subuh bertempat di Mesjid / Mushalla / Surau pada setiap tangga organisasi bernama “Lembaga Didikan Subuh” sedangkan pada tiap-tiap Mesjid / Mushalla / Surau disebut “Didikan Subuh” saja.
BAB II
Dasar, Tujuan dan Usaha
4. Dasar
Didikan Subuh berdasarkan Islam
5. Tujuan
Didikan Subuh bertujuan membentuk Pribadi Muslim Sejati.
6. Usaha
Didikan Subuh mengusahakan segala sesuatu untuk mencapai tujuan berdasarkan ajaran Islam
BAB III
Status
7. Status
a. Didikan Subuh adalah suatu Lembaga Pendidikan Islam yang tidak menganut aliran politik dan merupakan kepunyaan seluruh umat Islam dalam pengertian yang sesungguhnya.
b. Didikan Subuh tidak menganut salah satu pendirian/mazhab dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah, melainkan mengikuti ahlussunnah wal jamaah dalam arti yang sebenarnya.
BAB IV
Pimpinan dan Kekuasaan
8. Pimpinan
Pimpinan Didikan Subuh disesuaikan dengan tangga Pemerintahan
9. Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah disesuaikan dengan tangga organisasi.
BAB V
Seksi
10. Seksi
Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu.
BAB VI
Keanggotaan
11. Keanggotaan
a. Anggota Lembaga Didikan Subuh ialah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau yang telah diresmikan.
b. Anggota Didikan Subuh ialah umat Islam yang dalam objeknya diklasifikasikan kepada: anak-anak, Pemuda/Kader, orang dewasa dan pimpinan menurut bidang tanggung jawabnya masing-masing.
BAB VII
Perbendaharaan
12. Perbendaharaan
Keuangan Didikan Subuh didapat dari:
a. Uang pangkal dan iuran.
b. Wamimma razaqnaahum yunfiqun
c. Bantuan pemerintah
d. Sumber-sumber lain yang dibenarkan oleh agama.
BAB VIII
Lambang
13. Lambang
Lambang Didikan Subuh dan tanda-tanda lain akan diatur tersendiri.
BAB IX
Perubahan dan Pembubaran
14. Perubahan dan Pembubaran
Pembubaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran ditetapkan dalam musyawarah tertinggi organisasi.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
15. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga asal tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar.
16. Pengesahan
Pengesahan ditetapkan papa tanggal 27 Syakban 1387/29 November 1967 pada jam 23.00 Wib, bertempat di Masjid Sahara Padang Pasir oleh Pleno Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat. AD ini ditinjau dan disahkan kembali dalam musyawarah Istimewa Didikan Subuh Sumatera Barat hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Asrama Haji, Pasir Parupuk, Tabing Padang.
ANGGARAN RUMAH TANGGA DIDIKAN SUBUH
BAB I
Usaha
1. Usaha
a. Memberikan Pendidikan/Pelajaran yang fungsional dan praktis dengan cara-cara yang sebaik-baiknya dan menurut metode tertentu.
b. Mendidik/Melatih setiap pemuda yang beragama Islam agar dapat mengamalkan peribadatannya menurut semestinya.
c. Di Masjid/Mushalla Didikan Subuh adalah sisi lain dari TPA/MDA yang membina objek yang sama.
d. Bekerjasama dengan pemerintah dengan seluruh jajarannya dengan ormas-ormas Islam, Ormas adat, kepemudaan dan organisasi lainnya yang punya kaitan langsung ataupun tidak langsung untuk mencapai tujuannya.
e. Mengajak dan bekerja sama dengan alim-ulama, pendidik dan sarjana lainnya untuk mencapai tujuan pembinaan Pribadi Muslim Sejati.
f. Melakukan berbagai usaha pada bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian organisasi secara khusus dan mengangkat citra ekonomi Islam secara umum
BAB II
Perlengkapan Organisasi
Bidang A: Struktur Organisasi
Bahagian I: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
2. Pengurus Didikan Subuh Pusat adalah Pengurus yang tertinggi yang bertugas:
a. Melaksanakan AD/ART
b. Mengambil kebijaksanaan dalam mengendalikan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Melaksanakan putusan musyawarah dan putusan-putusan organisasi lainnya.
3. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 5 tahun dengan syarat dapat diangkat kembali dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
4. Pengurus Pusat harus menjalankan tugas segera setelah serah terima dengan Pengurus Pusat yang lama. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pembubaran Pengurus Pusat yang lama sudah mengadakan serah terima dengan Pengurus yang baru.
5. Susunan Pengurus Pusat terdiri:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Ketua Kehormatan
e. Pelaksana
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Ssekretaris III
- Bendahara I
- Bendahara II
- Pembantu / Penghubung.
f. Seksi-seksi
g. Pengurus Pleno terdiri atas:
- Pelaksana harian dan seksi-seksi Pengurus LDS Pusat
- Ketua Umum Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
6. Pleno merupakan instansi yang tertinggi pada Pengurus Pusat.
7. Pembagian tugas Pengurus Harian disepakati berdasarkan keputusan bersama.
8. Unsur-unsur Pengurus Pusat:
a. Pembina
- Ketua MPR RI
- Presiden RI
- Ketua DPR RI
- Ketua MA
- Ketua Kejaksaan Agung
- Panglima TNI/Polri
b. Penasehat adalah:
- Menteri Agama RI
- Ketua Majelis Ulama Indonesia
- Materi Pendidikan Nasional
- Perguruan Tinggi yang relevan langsung atau tidak langsung.
- Lembaga-lembaga lain yang relevan.
c. Pembimbing adalah orang yang dianggap berjasa atau diharapkan potensinya dalam kegiatan dan pengembangan Didikan Subuh.
d. Ketua Kehormatan adalah person Kepala Negara bila beragama Islam.
e. Syarat-syarat pelaksanaan.
- Beragama Islam
- Konsisten dengan esensi Didikan Subuh, antara lain jamaah tetap Masjid/Mushalla tertentu.
- Punya kemampuan yang relevan dengan bidang tugas.
- Menyatakan kesediaan.
- Dipilih dalam musyawarah.
- Syarat-syarat lainnya sampai pada seksi-seksi terserah kepada musyawarah menurut kesanggupan guna kelancaran tugas.
9. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Pusat ialah setiap orang Islam yang ada kemampuan, kesediaan dan punya konsistensi tinggi terhadap ajaran Islam.
10. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nosional.
11. Pengurus Pusat yan pindah/berhenti/diberhentikan Meninggal sebelum habis masa kerjanya diganti oleh Pengurus Pleno.
12. Seorang Pengurus Pusat dapat diberhentikan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
c. Minta berhenti.
Bahagian ke II: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
13. Di propinsi dibentuk Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
14. Dalam segala hal Pengurus Propinsi disamakan dengan pengurus pusat sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian III: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota
15. Di Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten / Kota.
16. Dalam segala hal Pengurus Kabupaten / Kota disamakan dengan Pengurus Propinsi sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian IV: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
17. Di Kecamatan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
18. Masa kerja Pengurus Lembaga Didikan Subuh kecamatan adalah tiga tahun dengan syarat dapat dipilih kembali oleh musyawarah.
19. Dalam segala hal Pengurus kecamatan disamakan dengan pengurus Kabupaten/ Kota sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian V: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kenagarian / Kelurahan
20. Di Kenagarian/kelurahan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh kenegerian/Kelurahan yang tugasnya mengkoordinir Didikan Subuh Mesjid/Mushalla yang ada dalam lingkungannya.
21. Dalam segala hal Pengurus Kenagarian /Kelurahan disamakan dengan Pengurus Kecamatan sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian VI: Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau
22. Di Masjid/Mushalla/Surau yang ada Didikan Subuh dibentuk ditunjuk Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang tugasnya merupakan Pelaksana Didikan Subuh.
23. Susunan Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla:
Di Masjid/Mushalla tidak dibentuk Pengurus Didikan Subuh tersendiri, kecuali sebagai suatu bagian dari Pengurus Masjid/Mushalla/Surau keseluruhan, yakni berupa suatu seksi/bidang yang khusus membina Didikan Subuh bersama kegiatan pendidikan lainya.
Bidang B: Struktur Kekuasaan
Bahagian I: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional dan Komferensi Kerja Didikan Subuh Nasional.
24. Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang dihadiri oleh:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat
e. Utusan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
f. Musyawarah diadakan sekali 5 tahun
g. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat diadakan menyimpang dari ayat b
h. Musyawarah yang diadakan menurut ayat f. dapat didakan oleh Pengurus Pusat atas inisiatif Pengurus Propinsi dengan syarat disetujui separo tambah satu Pengurus Propinsi lannya.
i. Hal-hal yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam tatatertib musyawarah.
25. Kekuasaan Musyawarah Didikan Subuh Nasional
a. Menetapkan garis besar tugas organisasi.
b. Mengubah AD/ART
c. Memilih Pengurus Pusat yang baru setelah membubarkan yang lama.
d. Membubarkan organisasi
26. Tata tertib Musyawarah Didikan Subuh Nasional.
a. Musyawarah dipimpin oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
b. Musyawarah dapat dianggap syah apabila dihadiri separo Lembaga Didikan Subuh Propinsi tambah satu.
c. Jumlah utusan ditetapkan menuru peraturan yang akan diadakan kemudian.
d. Masing-masing peserta mempunyai hak suara.
e. Peninjau diatur tersendiri, suaranya dapat didengar dan dipertimbangkan.
f. Setelah laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat diterima, mak pengurus Pusat dibubarkan dan Pimpinan diserahkan pada musyawarah.
g. Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh musyawarah.
h. Susunan pengurus lainnya dipilih melalui formatur yang anggotanya dipilih dari hasil voting dalam jumlah ganjil yang disepakati musyawarah.
i. Susunan pengurus lengkap sudah dapat diumumkan 15 hari sesudah musyawarah.
j. Pelantikan pengurus dan pemberian Surat Keputusan oleh Ketua MUI pusat, sementara untuk level berikutnya oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh setingkat diatas level Pengurus yang kan dilantik.
k. Dalam kondisi tertentu Pengurus Lembaga Didikan Subuh yang akan dilantik, tidak hadir, digantikan oleh Ketua MUI setempat. Bila masih ada kendala diserahkan sepenuhnya kepada pengurus terpilih bersama Kepala Depaq setempat.
l. Kata-kata Pelantikan ialah Janji Didikan Subuh untuk Pemimpin yang bunyinya:
Bismillahirrahmanirrahim
a. Asyhadu anlaa ilaaha illallah, wa asyahadu anna muhammadan rasulullah
b. Radhitu billahi rabbaa wabil islaami diinaa wabi muhammadaan nabiyyau wa rasuulaa
c. Kami berjanji akan membina Didikan Subuh dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab karena Allah.
m. Hal-hal yang belum diatur, dapat diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
27. Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Nasional diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
28. Komferensi Kerja Lembaga Dididikan Subuh membicarakan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja di daerah serta mencari berbagai solusi terhadap berbagai masalah yang timbul di lapangan.
29. Segala sesuatu yang belum diatur disini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Bahagian II: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Propinsi dan Komferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
30. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali 5 tahun.
31. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi menetapkan segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan musyawarah Nasional.
32. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Musyawarah Nasional menurut tangga organisasi.
33. Konferensi Kerja Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali lima tahun.
34. Segala sesuatu yang belum di sini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Nasional.
Bahagian III: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota.
35. Musyawarah Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekali lima tahun.
36. Segala sesuatu yang belum ditetapkan di sii disesuaikan dengan Musyawarah Propinsi menurut tangga organisasi.
37. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali lima tahun.
38. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Propinsi.
Bahagian IV: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kecamatan dan konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
39. a. Musyawarah Didikan Subuh kecamatan diadakan sekali tiga tahun.
b. Segala Sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Kabupaten/Kota menurut tangga organisasi.
c. Segala Sesuatu yang belum diatur di sini akan diatur kemudian.
40. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kecamatan diadakan:
Bahagian V: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan dan Rapat Kerja Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
41. Musyawarah Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
a. Diadakan sekali tiga tahun.
b. Musyawarah dihadiri oleh Pengurus Masjid/Mushalla/Surau sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Masjid/Mushalla/Surau dan seksi yang mengurus langsung didikan Subuh.
c. Segala sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Didikan Subuh kecamatan menurut tangga organisasi.
42. Musyawarah Kerja Didikan Subuh Kenagarian/kelurahan
a. Diadakan sekali tiga bulan
b. Selain dihadiri pengurus juga dihadiri guru-guru atau pelaksana Didikan Subuh di Masjid/Mushalla.
c. Segala yang tidak diatur disini disesuaikan dengan rapat kerja Didikan Subuh kecamatan.
Bahagian VI: Musyawah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau dan Rapat Kerja Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau.
43. a. Musyawarah Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah bagian dari musyawarah Masjid/Mushalla dalam pergantian pengurus Masjid/Mushalla/Surau yang bersangkutan.
b. Musyawarah Kerja Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah musyawarah khusus yang diadakan untuk evaluasi pelaksanaan Didikan Subuh serta berbagai usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul atau mengambil langkah-langkah untuk kemajuan Didikan Subuh setempat.
44. a. Untuk kelancaran tugas sehari-hari Pengurus Pusat mengadakan rapat-rapat sebagai berikut:
a) Rapat Pleno Lengkap
b) Rapat Pleno Terbatas
c) Rapat Seksi
45. Rapat Pleno Lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno Pusat.
46. Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang hanya dihadiri oleh Pengurus Harian saja.
47. Rapat Seksi adalah rapat seksi-seksi dibawah pimpinan ketua dan dihadiri oleh Ketua harian yang mengkoordinirnya.
48. Untuk keperluan tertentu Pengurus Harian mengadakan konsultasi dengan Pembina, Penasehat dan Pembimbing.
BABA IV
Seksi
49. Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu, yakni.
a. Sie. Penerangan dan Dakwah
b. Sie. Kader dan Tenaga
c. Sie. Naskah dan Perpustakaan
d. Sie. Usaha dan keuangan
e. Sie. Kesejahteraan Sosial
f. Sie. Ketertiban dan disiplin
g. Sie. Pengajaran dan Evaluasi
h. Sie. Khusus Kaum Ibu
BAB V
Keanggotaan
50. a. Anggota Lemabaga Didikan Subuh ialah setiap Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang sudah diresmikan.
b. didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau diresmikan oleh pengurus Lembaga Didikan Subuh kenagarian/Kelurahan.
c. Anggota Lembaga Didikan Subuh tingkat tertentu adalah Lemabaga Didikan Subuh level dibawahnya.
d. Anggota Didikan Subuh masjid/mushalla/surau adalah seluruh objek Didikan Subuh yang merupakan jamaah masjid/mushalla/surau yang bersangkutan.
Bahagian I: hak dan kewajiban
51. Hak
Setiap anggota Didikan Subuh berhak mengeluarkan pendapat untuk kebaikan Didikan Subuh baik melalui forum resmi maupun tidak resmi.
52. Kewajiban
Setiap anggota Didikan Subuh berkewajiban melaksaanakan seluruh putusan yang ditetapkan organisasi.
Bahagian II: Skorsing/Pembekuan dan Pembelaan.
53. Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh dapat diskor/dibekukan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
54. Pembelaan.
Anggota Lembaga Didikan Subuh yang diskor/dibekukan dapat membela diri pada musyawarah setempat dan dapat pula mengajukan bandingan pada musyawarah yang lebih tinggi menurut tangga organisasi.
BAB VI
Perbendaharaan
55. a. Besar uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota yakni menurut keadaan setempat serta situasi yang ditempati.
b. yang membayar uang pangkal dan iuran hanya Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau.
c. Uang yang diterima, dibagi sebagai berikut:
- 50 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan
- 20 persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
- 15 Persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kabupaten
- 10 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Propinsi
- 5 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Pusat.
d. Wamimma razaqnaa hum yunfiquun, akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan musyawarah.
e. Sumber-sumber lain yang digariskan oleh syari’at.
f. Usaha-usaha lain yang dibenarkan oleh syari’at.
g. Bantuan keuangan yang diterima dari person atau badan sepenuhnya hak Lemabaga Didikan Subuh yang mengusahakannya.
BAB VII
Lambang
56. Lambang Didikan Subuh ditetapkan sebagai berikut:
a. Bentuk : Jantung
b. Ukuran : 13:17 cm
c. Warna : Jumbai = kuning
Bingkai = Hijau
Dasar = Hitam
d. Isi : Fajar Shadiq : Dengan warna kuning emas
Dibawahnya : Sebuah garis lengkung
Dibawahnya : Kalimat “Allahu Akbar” (huruf Arab)
e. Makna : Bentuk jantung = Tempat terhujamnya keimanan
= Tempat berdenyutnya kehidupan yang memancarkan ketaqwaan kepada Allah
Ukuran 13 = Rukun shalat
Ukuran 17 = Raka’at shalat sehari semalam
Warna = Kuning-kemuliaan, ketinggian dan keagungan
Hijau = Lambang Islam berarti kedamaian.
Hitam = Suasana Subuh yang masih gelap
Lambang keimanan
Putih tahan asah
Hitam tahan tapo
Isi = Fajar Shadiq, Lambang Subuh, garis lengkung bulatan bulan pada tanggal 12 Rabiul Awal peresmian Didikan Subuh.
“Allahu Akbar” kalimat teragung yang diperjuangkan Didikan Subuh.
Menara Masjid: Pusat kegiatan Didikan Subuh, sentral kehidupan kaum muslimin.
57. Lambang-lambang lain seperti stempel, emblin dan lain-lain ditetapkan kemudian dengan mengingat identitas oleh tangga organisasi yang tertinggi.
BAB VIII
Perubahan dan Pembubaran
58. Yaitu:
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh musyawarah tertinggi menurut tangga organisasi.
b. Rencana perubahan telah disampaikan dua bulan sebelumnya.
59. Yaitu:
a. Pembubaran organisasi hanya oleh musyawarah tertinggi apabila separo tambah satu dari yanghadir menghendaki.
b. Harta benda Didikan Subuh setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi Umat Islam yang dianggap mewakili keseluruhan Umat Islam pada waktu itu.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
60. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dengan tidak berlawanan dengan AD/ART
61. Disyahkan paa 27 Sya’ban 1387 / 29 November 1967 di Masjid Sahara Padang Pasir Padang oleh Musyawarah I Lambang Didikan Subuh Sumatera barat dan telah ditinjau/diperbaiki seperlunya pada musyawarah ke II Didikan Subuh di Payakumbuh tanggal 28 s/d 31 Desember 1969. Peninjauan kembali dan pengesahan oleh Musyawarah Istimewa Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat pada hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Wisma Haji Pasir Parupuk Tabing, Padang.

PENGURUS
LEMBAGA DIDIKAN SUBUH
PROPINSI SUMATERA BARAT
Ketua Umum Sekretaris Umum
Dr. H. SYAHRUL ZAINUDIN YUNIZAR PARRAMAN, B.A

PERATURAN DAERAH PESISIR SELATAN NOMOR: 08 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH 
PESISIR SELATAN 
NOMOR: 08 TAHUN 2004

TENTANG

KEWAJIBAN PANDAI DAN BACA TULIS AL-QUR'AN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA ISLAM

Bisa di download disini: ditjenpp.kemenkumham.go.id

Tuesday, 1 April 2014

Buletin

Buletin al-ikhlas

Search This Blog